Berita Depok
Rombak Badan Birokrasi, Depok Optimis Dapat Pemasukan Rp3 Triliun
Targetkan PAD Naik Jadi Rp3 Triliun, Wali Kota Depok Supian Suri Pecah BKD Jadi Dua Unit Kerja Baru
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
Kedua, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, fokus pada integrasi sistem transportasi perkotaan, pengawasan lalu lintas, serta adaptasi terhadap teknologi baru seperti kendaraan listrik dan era digital.
Terakhir, Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, berisi penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip "tepat struktur dan tepat fungsi".
Kata Supian, pengajuan Raperda ini karena adanya adanya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian di tingkat daerah.
“Perintah dari peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Perda sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Supian. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Supian-Suri-Raperda.jpg)