Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional

Sempat Turun Satu Hari, Kini Harga Emas Kembali Menguat 0,67 Persen

Setelah sempat turun satu hari, harga emas atau logam mulia kembali menguat 0,67 persen.

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Istimewa
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Galeri24.co.id 

TRIBUNDEPOK-Setelah sempat turun satu hari, harga emas atau logam mulia kembali menguat 0,67 persen. 

Diketahui harga emas sempat turun 0,91 persen pada Senin (6/4/2026). 

Tercatat harga emas pada hari Senin kemarin sempat ada di angka Rp2.831.000 pergram atau turun Rp26.000. 

Harga emas kemarin sempat turun setelah tiga hari berturut-turut mengalami stagnan dari Jumat (3/4/2026) bertahan di angka Rp2.857.000 hingga Minggu (5/4/2026).

Namun demikian pada Selasa (7/4/2026) harga emas naik 0,67 persen menjadi 2.850.000 pergram.

Artinya pada hari Selasa ini harga emas naik Rp19 ribu pada hari ini.

Harga emas Antam biasanya akan di update setiap hari melalui website resmi Logam Mulia Antam setiap pukul 08.30 WIB.

Adapun dari situs resmi, emas 0,5 gram saat ini dihargai Rp1.475,.000, kemudian 1 gram Rp 2.850.000, dan 2 gram Rp 5.640.000. 

Kemudian untuk harga 3 gram emas Antam hari ini dibandrol dengan harga Rp 8.435.000, sedangkan untuk emas Antam 5 gram Rp 14.025.000.

Meski harga emas menguat 0,67 persen, stok emas Antam di sejumlah gerai di Jakarta terlihat sudah habis. 

Misalnya saja stok di Gerai Antam Gedung Antam hanya tersisa emas ukuran 1 gram sebanyak 138 stok.

Kemudian 5 garam 97 stok, 50 gram dua stok, 100 gram 16 stok, serta 500 gram 1 stok. 

Hingga pukul 09.20, stok 1 gram rata-rata di gerai Antam seperti di Puri, Serpong, dan Bekasi masih tersedia di atas 100 stok.

Baca juga: BMKG Prediksi Depok Bakal Diguyur Hujan Ringan Seharian Pada 7 April

Sementara ukuran 0,5 gram, 2 gram, 3 gram seluruhnya habis terjual.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.


Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  • Buka laman resmi www.logammulia.com
  • Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  • Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  • Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  • Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved