Kamis, 23 April 2026

Berita Bogor

Ikut Arahan Pemerintah Pusat, ASN Pemkab Bogor Nikmati WFH Tiap Jumat 

Ikut Arahan Pemerintah Pusat, ASN Pemkab Bogor Nikmati WFH Tiap Jumat 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Diskominfo Kabupaten Bogor
WFH ASN BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto (ketiga dari kanan) memberikan arahan kepada ASN Kabupaten Bogor saat apel di Cibinong beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSDEPOK..COM, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap hari Jumat.

Kebijakan revolusioner ini mulai digulirkan pada Rabu (1/4/2026), sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB dan Mendagri mengenai efisiensi operasional dan energi di instansi pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.

Baca juga: Pemerintah Pusat Wajibkan ASN WFH Tiap Jumat, Ini Tanggapan Wali Kota Depok

Lewat edaran ini, jadwal kerja ASN dipadatkan menjadi Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, dan ditutup dengan WFH pada hari Jumat.

Meski bekerja dari rumah, pemerintah pusat dan daerah menetapkan aturan kedisiplinan yang sangat ketat.

Selama WFH, ASN diwajibkan memberikan respons cepat maksimal 5 menit saat dihubungi.

Selain itu, mereka harus mengaktifkan geolocation (fitur pelacak lokasi) di ponsel pintar masing-masing sebagai instrumen pengawasan, serta melakukan absensi via aplikasi SiCantik.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Bupati Bogor, Rudy Susmanto di Cibinong, Rabu (1/4/2026).

Disiplin Ketat dan Pengecualian Layanan Esensial

Bupati Rudy menekankan bahwa kemudahan sistem kerja fleksibel ini tidak boleh disalahartikan sebagai ajang bersantai. ASN harus tetap standby dan siap dipanggil ke kantor jika ada tugas mendesak.

“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan,” tuturnya.

Di sisi lain, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik yang bersifat esensial. Instansi seperti rumah sakit, dinas perhubungan, petugas keamanan, hingga tim penanggulangan bencana tetap beroperasi penuh di lapangan.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama, Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Rombak Gaya Transportasi ASN

Kebijakan WFH di hari Jumat ini merupakan ujung tombak dari kampanye besar Pemkab Bogor dalam menghadapi eskalasi krisis energi global. Selain jam kerja, gaya hidup dan mobilitas ASN di hari WFO (Senin-Kamis) juga dirombak total agar lebih ramah lingkungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved