Harga Emas Antam
Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik Hari Ini, 26 Maret 2026, Tembus Rp 2.857.000 per Gram!
Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik Hari Ini, 26 Maret 2026, Tembus Rp 2.857.000 per Gram!
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Tren positif pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tampaknya masih terus berlanjut.
Berdasarkan pembaruan data hari ini, Kamis (26/3/2026) pukul 08.30 WIB, harga emas Antam kembali mengalami kenaikan yang stabil.
Bagi Anda yang sedang memantau instrumen investasi ini, berikut adalah rincian pergerakan harga, daftar harga lengkap berbagai ukuran, hingga aturan pajak terbaru untuk transaksi penjualan kembali (buyback).
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 25 Maret 2026, Merangkak Naik, Harga Buyback Melonjak Tajam
Tren Kenaikan Harga Emas Antam
Harga emas Antam terpantau konsisten naik sebesar Rp 7.000 per gram dalam dua hari berturut-turut. Berikut adalah catatan pergerakannya:
- 24 Maret 2026: Rp 2.843.000 / gram
- 25 Maret 2026: Rp 2.850.000 / gram
- 26 Maret 2026: Rp 2.857.000 / gram
Rincian Harga Emas Antam 26 Maret 2026
Berikut adalah daftar lengkap harga dasar dan harga setelah ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen:
- 0.5 gr: Rp 1.475.000
- 1 gram: Rp 2.850.000
- 2 gram: Rp 5.640.000
- 3 gram: Rp 8.435.000
- 5 gram: Rp 14.025.000
- 10 gram: Rp 27.995.000
- 25 gram: Rp 69.862.000
- 50 gram: Rp 139.645.000
- 100 gram: Rp 279.212.000
- 250 gram: Rp 697.765.000
- 500 gram: Rp 1.395.320.000
- 1000 gram: Rp 2.790.600.000
Harga Buyback Tergelincir Turun
Menariknya, di saat harga beli emas naik, harga penjualan kembali (buyback) justru mengalami penurunan.
Hari ini, harga buyback emas Antam dipatok pada angka Rp 2.490.000 per gram. Angka ini turun cukup signifikan, yakni merosot Rp 17.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas Antam, penting untuk memperhatikan regulasi pajak terbaru yang berlaku:
- Potongan PPh 22: Sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % . Potongan ini akan langsung memotong total nilai transaksi Anda.
- NIK sebagai NPWP: Sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Pastikan data identitas dan NIK Anda sesuai saat melakukan transaksi.
| Emas Antam Longsor Rp32.000 Hari Ini, Cek Rincian Harga Emas Batangan 6 Juni 2026 |
|
|---|
| Kabar Baik Buat Investor! Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Terbang Rp11.000, Harga Buyback Ikut Naik |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juni 2026: Merosot Rp15.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya! |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini 3 Juni 2026: Stagnan di Rp2,774 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya! |
|
|---|
| Harga Emas Antam Selasa 2 Juni 2026 Anjlok Rp 25.000 Per Gram, Saatnya Borong atau Jual? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Harga-Emas-Antam.jpg)