Senin, 8 Juni 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik Hari Ini, 26 Maret 2026, Tembus Rp 2.857.000 per Gram!

Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik Hari Ini, 26 Maret 2026, Tembus Rp 2.857.000 per Gram!

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Hand Over
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Dok. Anekalogam.co.id. 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Tren positif pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tampaknya masih terus berlanjut.

Berdasarkan pembaruan data hari ini, Kamis (26/3/2026) pukul 08.30 WIB, harga emas Antam kembali mengalami kenaikan yang stabil.

Bagi Anda yang sedang memantau instrumen investasi ini, berikut adalah rincian pergerakan harga, daftar harga lengkap berbagai ukuran, hingga aturan pajak terbaru untuk transaksi penjualan kembali (buyback).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 25 Maret 2026, Merangkak Naik, Harga Buyback Melonjak Tajam

Tren Kenaikan Harga Emas Antam

Harga emas Antam terpantau konsisten naik sebesar Rp 7.000 per gram dalam dua hari berturut-turut. Berikut adalah catatan pergerakannya:

  • 24 Maret 2026: Rp 2.843.000 / gram
  • 25 Maret 2026: Rp 2.850.000 / gram
  • 26 Maret 2026: Rp 2.857.000 / gram 

Rincian Harga Emas Antam 26 Maret 2026

Berikut adalah daftar lengkap harga dasar dan harga setelah ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen:

  • 0.5 gr: Rp 1.475.000
  • 1 gram: Rp 2.850.000
  • 2 gram: Rp 5.640.000
  • 3 gram: Rp 8.435.000
  • 5 gram: Rp 14.025.000
  • 10 gram: Rp 27.995.000
  • 25 gram: Rp 69.862.000
  • 50 gram: Rp 139.645.000
  • 100 gram: Rp 279.212.000
  • 250 gram:  Rp 697.765.000
  • 500 gram:  Rp 1.395.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.790.600.000

Harga Buyback Tergelincir Turun

Menariknya, di saat harga beli emas naik, harga penjualan kembali (buyback) justru mengalami penurunan.

Hari ini, harga buyback emas Antam dipatok pada angka Rp 2.490.000 per gram. Angka ini turun cukup signifikan, yakni merosot Rp 17.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas Antam, penting untuk memperhatikan regulasi pajak terbaru yang berlaku:

  • Potongan PPh 22: Sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % . Potongan ini akan langsung memotong total nilai transaksi Anda.
  • NIK sebagai NPWP: Sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Pastikan data identitas dan NIK Anda sesuai saat melakukan transaksi.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved