Selasa, 21 April 2026

Samsat Keliling Depok

Jadwal Samsat Keliling Depok, Jumat 13 Maret 2026, Cek Persyaratan Terbaru

Jadwal Samsat Keliling Depok, Jumat 13 Maret 2026, Cek Persyaratan Terbaru

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
Ilustrasi Gerai Samsat Keliling 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Mengurus pajak kendaraan kini semakin mudah dan praktis bagi warga Kota Depok.

Lewat layanan Samsat Keliling, Anda tidak perlu lagi repot antre panjang di kantor induk.

Hari ini, Jumat (13/3/2026), layanan ini kembali hadir menjemput bola untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan Anda.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Ini, Jumat 13 Maret 2026, Catat Biaya dan Persyaratannya

Menariknya, berdasarkan aturan terbaru, proses perpanjangan pajak tahunan kini semakin ringkas karena tidak lagi membutuhkan BPKB asli.

Berikut adalah rincian lengkap jadwal, lokasi, hingga persyaratan Samsat Keliling di Kota Depok selama bulan Maret 2026:

Lokasi Samsat Keliling Depok Hari Ini 

Untuk Anda yang ingin mengurus pajak kendaraan di awal pekan, Samsat Keliling Kota Depok hari ini, Kamis 12 Maret 2026, beroperasi di Kantor Kelurahan Tugu pada pukul 09.00-12.00 WIB

Jadwal Lengkap Samsat Keliling Depok Maret 2026

Jika Anda tidak sempat hari ini, jangan khawatir. Layanan ini tersedia hampir setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Senin: Kantor Kecamatan Bojong Gede (08.00-14.00 WIB)
  • Selasa: RS Bhayangkara Brimob (09.00 - 12.00 WIB)
  • Rabu: Kecamatan Tajurhalang (09.00 - 12.00 WIB)
  • Kamis: Jadwal D'Best (Waktu dan tempat menyesuaikan)
  • Jumat: Kelurahan Tugu (09.00 - 11.00 WIB)
  • Sabtu: Kelurahan Cipayung (09.00 - 11.00 WIB)
  • Minggu: McDonald's Kelapa Dua (08.00 - 11.00 WIB)

Samsat Malam Minggu: Solusi Pekerja Sibuk

Sementara bagi Anda yang sibuk bekerja dari Senin hingga Jumat dan tidak sempat mengurus pajak di siang hari, Samsat Depok juga menghadirkan inovasi Samsat Malam Minggu.

Layanan ekstra ini sengaja didesain agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan santai tanpa harus mengorbankan waktu kerja di hari biasa.

  • Hari: Sabtu
  • Waktu: 17.00-9.00 WIB
  • Lokasi: Halaman Kantor Samsat Depok
  • Layanan: Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan
  • Syarat : KTP Asli dan STNK Asli serta fotocopy-nya. 

Syarat Terbaru Perpanjangan STNK

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, terdapat penyesuaian syarat yang sangat memudahkan masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Tahunan.

Berikut persyaratannya:

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli (Nama harus sesuai dengan yang tertera di STNK)
  • Membawa dokumen fotokopi (STNK dan E-KTP)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved