Berita Jakarta
Tidak Mudah, Ini Sederet Syarat Adopsi Bayi yang Ditemukan di Gerobak
Proses adopsi anak di panti sosial tidak semudah yang dibayangkan netizen
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Kisah bayi yang diduga ditelantarkan kakaknya yang masih berusia 12 tahun di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuai empati netizen.
Kisah ini bahkan membuat sejumlah netizen menawarkan diri ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di dalam gerobak nasi uduk kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Semua itu bermula dari sepucuk surat yang ditemukan di dekat bayi yang ditaruh di Gerobak Nasi Uduk, Jakarta Selatan.
Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Dinda (20) sekitar pukul 17.30 WIB setelah ia mendengar suara tangisan dari lantai dua rumahnya.
Bayi tersebut berada di dalam sebuah tas belanja hitam lengkap dengan susu formula kemasan kotak, tisu basah, dan sarung tangan.
Ditemukan juga sepucuk surat di dekat si bayi. Tertulis bahwa bayi tersebut terpaksa ditelantarkan kakaknya lantaran Ibunya meninggal dunia saat melahirkan bayi tersebut.
Kisah ini mengundang empati netizen yang ingin mengadopsi bayi malang tersebut.
Usai ditemukan bayi itu diurus di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Jalan Bina Marga, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Menanggapi permintaan adopsi itu, Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Rida Mufrida menjelaskan, proses adopsi anak di panti sosial tidak semudah yang dibayangkan netizen.
"Karena dengan kasus anak terlantar ini, harus ada proses pengadilan, keputusan pengadilan bahwa anak ini adalah putusan anak terlantar/negara," tuturnya, Jumat (6/3/2026).
Rida melanjutkan, setelah mendapat keputusan pengadilan, baru proses adopsi anak terlantar bisa berjalan.
Ia mengaku, pengangkatan atau adopsi harus sesuai dengan Permensos Nomor 110 Tahun 2009 dan Pergub Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengangkatan anak.
Adapun syarat sesuai Permensos dan Pergub yakni pihak yang mengadopsi harus dalam hubungan pernikahan lebih dari 5 tahun ke atas serta belum sama sekali memiliki anak atau hanya satu anak.
Tidak cukup sampai di situ, prosesnya pun akan sangat panjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Penemuan-bayi-di-Pejaten.jpg)