Kamis, 14 Mei 2026

Berita Jakarta

Tidak Mudah, Ini Sederet Syarat Adopsi Bayi yang Ditemukan di Gerobak

Proses adopsi anak di panti sosial tidak semudah yang dibayangkan netizen

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Warta Kota
BAYI PEREMPUAN DITEMUKAN HIDUP - Seorang bayi perempuan ditemukan dalam kondisi hidup di gerobak nasi uduk di Jalan Pejaten Raya RT 010/002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) sore. Bersama bayi perempuan tersebut, ditemukan kertas putih di dalam tas belanja hitam oleh saksi berinisial D. (Dok: Polsek Pasar Minggu) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Kisah bayi yang diduga ditelantarkan kakaknya yang masih berusia 12 tahun di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuai empati netizen. 

Kisah ini bahkan membuat sejumlah netizen menawarkan diri ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di dalam gerobak nasi uduk kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Semua itu bermula dari sepucuk surat yang ditemukan di dekat bayi yang ditaruh di Gerobak Nasi Uduk, Jakarta Selatan. 

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Dinda (20) sekitar pukul 17.30 WIB setelah ia mendengar suara tangisan dari lantai dua rumahnya.

Bayi tersebut berada di dalam sebuah tas belanja hitam lengkap dengan susu formula kemasan kotak, tisu basah, dan sarung tangan.

Ditemukan juga sepucuk surat di dekat si bayi. Tertulis bahwa bayi tersebut terpaksa ditelantarkan kakaknya lantaran Ibunya meninggal dunia saat melahirkan bayi tersebut. 

Kisah ini mengundang empati netizen yang ingin mengadopsi bayi malang tersebut.

Usai ditemukan bayi itu diurus di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Jalan Bina Marga, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Menanggapi permintaan adopsi itu, Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Rida Mufrida menjelaskan, proses adopsi anak di panti sosial tidak semudah yang dibayangkan netizen.

"Karena dengan kasus anak terlantar ini, harus ada proses pengadilan, keputusan pengadilan bahwa anak ini adalah putusan anak terlantar/negara," tuturnya, Jumat (6/3/2026).

Rida melanjutkan, setelah mendapat keputusan pengadilan, baru proses adopsi anak terlantar bisa berjalan. 

Ia mengaku, pengangkatan atau adopsi harus sesuai dengan Permensos Nomor 110 Tahun 2009 dan Pergub Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengangkatan anak.

Adapun syarat sesuai Permensos dan Pergub yakni pihak yang mengadopsi harus dalam hubungan pernikahan lebih dari 5 tahun ke atas serta belum sama sekali memiliki anak atau hanya satu anak. 

Tidak cukup sampai di situ, prosesnya pun akan sangat panjang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved