Senin, 8 Juni 2026

Depok Hari Ini

Buntut OTT PN Depok, KPK Diminta Audit 11 Kasus Lahan yang Dimenangkan PT Karabha Digdaya

Rentetan Kemenangan Dinilai Tak Wajar, KPK Diminta Periksa 11 Perkara PT Karabha Digdaya di PN Depok 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
OTT PN DEPOK - Pakar hukum Dian Farizka menyoroti 11 perkara PT Karabha Digdaya yang telah bergulir di PN Depok. (Dokumen Narsum) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (5/2/2026) lalu.

Mereka ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan serta percepatan eksekusi lahan di kawasan Tapos, Depok yang menyeret PT Karabha Digdaya.

Berangkat dari kasus tersebut, praktisi hukum Dian Farizka meminta agar KPK mengaudit perkara PT Karabha Digdaya lainnya yang telah ditangani PN Depok.

Baca juga: Zalim! Hanya Karena Rp850 Juta, Hakim PN Depok Rampas Tanah Warga

Menurut Dian, PT Karabha Digdaya tercatat memiliki 11 perkara di Pengadilan Negeri Depok.

“Kasus-kasus ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu dari tahun 2017 hingga 2026,” kata Dian kepada TribunnewsDepok.com, Kamis (26/2/2026).

“Seluruh 11 perkara tersebut merupakan kasus sengketa tanah, di mana PT Karabha Digdaya terlibat baik sebagai penggugat maupun tergugat,” sambungnya.

Indikasi Ketidakwajaran 

Dian menyoroti bahwa hampir mayoritas perkara yang melibatkan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh pengadilan.

Untuk itu, ia agar KPK memanggil dan memeriksa majelis hakim, hakim pemutus, serta Ketua PN Depok yang menjabat saat perkara-perkara tersebut berlangsung.

“Pemeriksaan tetap harus dilakukan meskipun pejabat atau hakim yang bersangkutan sudah pindah tugas ke pengadilan lain atau ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Selain itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan disarankan mengajukan Peninjauan Kembali atas 11 perkara tersebut karena adanya indikasi proses hukum yang tidak transparan dan tidak adil. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved