Narkoba
Buntut Kasus Narkoba, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dan Dijebloskan ke Bui
AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dan Dijebloskan ke Bui Buntut Kasus Narkoba
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Karier panjang AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi kepolisian berakhir dengan tragis.
Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri.
Pria asal Kediri, Jawa Timur, ini terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial-asusila.
Keputusan tegas ini diketok palu melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bareskrim Sita Koper Isi Sabu & Ekstasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Didik termasuk perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers usai sidang di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya lebih lanjut.
Selain pemecatan, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, yang bersumber dari bandar di wilayah Bima Kota.
Buntut Temuan Sekoper Narkoba
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Maulangi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan di-PTDH pada 9 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya 'bernyanyi' dan menyebut bahwa AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Ko Erwin.
Didik bahkan memerintahkan keterlibatan Maulangi dalam peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan itu, penyidik bergerak dan menemukan sebuah koper putih yang dititipkan di rumah seorang Polwan berinisial Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang.
Eks Kapolres Bima Tersangka Narkoba
Kapolres Bima Tersangka Narkoba
AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Dipecat
AKBP Didik Putra Kuncoro
| Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Narkotika |
|
|---|
| Terseret Pusaran Uang Haram, Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Resmi Ditangkap Bareskrim |
|
|---|
| Jaringan Aceh-Malaysia Kendalikan Bisnis Narkoba di Depok, Polisi Buru Bandar Kelas Kakap |
|
|---|
| Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Polres Depok Musnahkan Barbuk 4 Kg Sabu dan 100 Ekstasi |
|
|---|
| JERNIH Bogor dan PMBB Laporkan Dugaan Oknum Wartawan Terlibat Peredaran Obat Terlarang ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Eks-Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro.jpg)