Kamis, 21 Mei 2026

Narkoba

Buntut Kasus Narkoba, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dan Dijebloskan ke Bui

AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dan Dijebloskan ke Bui Buntut Kasus Narkoba

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota/Ramadhan LQ
POLISI DIPECAT - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Warta Kota/Ramadhan L Q) 

Laporan Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Karier panjang AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi kepolisian berakhir dengan tragis.

Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri.

Pria asal Kediri, Jawa Timur, ini terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial-asusila.

Keputusan tegas ini diketok palu melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bareskrim Sita Koper Isi Sabu & Ekstasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Didik termasuk perbuatan tercela.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers usai sidang di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya lebih lanjut.

Selain pemecatan, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, yang bersumber dari bandar di wilayah Bima Kota.

Buntut Temuan Sekoper Narkoba 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Maulangi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan di-PTDH pada 9 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya 'bernyanyi' dan menyebut bahwa AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Ko Erwin.

Didik bahkan memerintahkan keterlibatan Maulangi dalam peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan itu, penyidik bergerak dan menemukan sebuah koper putih yang dititipkan di rumah seorang Polwan berinisial Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved