Selasa, 21 April 2026

Ganjil Genap Puncak

Libur Imlek ke Puncak Bogor? Catat Jadwal Ganjil Genap & One Way 14-17 Februari 2026

Libur Imlek ke Puncak? Catat Jadwal Ganjil Genap & One Way 14-17 Februari 2026

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
Ganjil Genap Puncak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR – Libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek kembali dinikmati masyarakat pada akhir pekan ini, 14-17 Februari 2026.

Bagi Anda yang berencana menghabiskan libur panjang Tahun Baru Imlek 2026 di kawasan Puncak, Bogor, wajib memperhatikan jadwal rekayasa lalu lintas.

Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem Ganjil Genap dan One Way (satu arah) mulai Jumat sore (13/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok, Sabtu 14 Februari 2026

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan wisatawan selama long weekend Imlek.

Skema Rekayasa Lalu Lintas

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional namun terjadwal.

Prioritas utama adalah sistem satu arah jika terjadi kepadatan, didahului dengan penyaringan ganjil genap.

"Untuk rencana rekayasa, kita akan melaksanakan antisipasi apabila ada terjadi kepadatan dengan mengoptimalkan rekayasa one way. Namun sebelum dilaksanakan one way itu, dilaksanakan ganjil genap," jelas Iptu Ardian, Sabtu (14/2/2026).

Ardian menegaskan, aturan ini berlaku penuh selama masa libur dan cuti bersama Imlek.

"Untuk ganjil genap nanti sampai hari raya Imlek, 17 Februari 2026. Kalau untuk cuti bersama, itu juga kita laksanakan. Jadi mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa," ungkapnya.

Waspada Cuaca Ekstrem

Selain macet, polisi juga mewaspadai potensi bencana hidrometeorologi mengingat curah hujan yang tinggi. Rapat lintas sektoral telah dilakukan melibatkan Dishub, Satpol PP, Dinkes, TNI, serta BPBD dan Damkar.

"Kita juga antisipasi bencana. Selalu utamakan keselamatan, selalu berhati-hati, tertib dalam berlalu lintas," pungkas Ardian," bebernya.

Aturan Ganjil Genap

Sesuai dengan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap (gage) berlaku bagi seluruh jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved