Senin, 13 April 2026

Lingkungan Hidup

Hashim Djojohadikusumo: Kepala Daerah yang Lalai Urus Sampah Terancam Sanksi Pidana

Hashim Djojohadikusumo: Kepala Daerah Abai Sampah Terancam Sanksi Pidana

Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
TPA CIPAYUNG - Aktivitas memulung sampah di TPA Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah ekstrem untuk menuntaskan krisis lingkungan di Indonesia.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengeluarkan peringatan keras bagi para kepala daerah yang masih lalai dalam mengelola sampah di wilayahnya.

"Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai menangani persoalan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah," ujar Hashim saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

Baca juga: Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Wali Kota Depok Libatkan Sekolah Atasi Masalah Sampah

Dia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk memperketat penegakan hukum.

"Persoalan sampah seharusnya sudah dapat diselesaikan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun hingga kini, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah di sejumlah daerah," ujarnya.

Menurut Hashim, kepala daerah tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban tersebut. Mereka diminta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan undang-undang, termasuk siap menerima konsekuensi hukum.

"Ini bukan sekadar imbauan. Kepala daerah wajib menaati Undang-Undang Pengelolaan Sampah, dan jika melanggar akan ada konsekuensi pidana," tegasnya.

Ia bahkan menyebut langkah penegakan hukum akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Kepala daerah yang tidak melindungi dan tidak menegakkan aturan lingkungan hidup dipastikan akan diproses secara hukum.

"Pemerintah serius menjaga lingkungan hidup. Undang-undang soal sampah sudah ada sejak 2008, tapi faktanya belum dijalankan secara optimal," tutur Hashim.

Peringatan keras itu disampaikan lantaran Hashim khawatir dampak pencemaran, terutama mikroplastik, akan mengancam generasi mendatang.

"Ini demi anak-anak kita, cucu dan cicit kita. Para ilmuwan sudah membuktikan mikroplastik masuk ke tubuh manusia, bahkan ke bayi dan anak-anak. Ini persoalan serius," pungkasnya.
 
 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved