Minggu, 7 Juni 2026

Berita Jawa Barat

Mengaku Ditipu Rp 3 Miliar, Warga Karawang Laporkan Wagub Jabar dan Anaknya

Mengaku Ditipu Rp 3 Miliar, Warga Karawang Laporkan Wagub Jabar Erwan Setiawan dan Anaknya

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hironimus Rama
Tribun Bekasi
PELAPORAN WAGUB JABAR - Kuasa hukum saat melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Andri Somantri (29) kepada Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan pada Senin (22/12/2026). Saat ini kasus memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi oleh Polda Jabar pada 27 Januari 2026. Foto: TribunBekasi/M. Azzam 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG-- Warga Karawang Andri Somantri (29) melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan ke Polda Jawa Barat.

Selain Wagub Jabar, Andri Somantri juga melaporkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), serta Daffa Al Ghifari (DA) anak Wakil Gubernur Jawa Barat ke Polda Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).

Surat tanda penerimaan laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Baca juga: Polisi Gugur Terjepit Truk TNI Saat Menuju Lokasi Longsor Cisarua, Ini Kata Kapolda Jabar

Keempat terlapor dilaporkan dengan Pasal 372 jo 378 KUHP, atau Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik Polda Jawa Barat diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor Andri Somantri (29).

Kuasa hukum korban Andhika Kharisma menuturkan, kliennya serta dua orang saksi telah datang diberikan keterangan yang berkaitan dengan bukti yang dilaporkan pada Selasa (27/1/2026).

"Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K," kata Andhika saat diwawancara awak media di kantor hukumnya Jalan Arif Rachman Hakim, Kabupaten Karawang pada Jumat (30/1/2026).

Kedua orang saksi tersebut, kata Andhika, mengetahui secara jelas keterkaitan antara hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dengan para pelaku atau dengan para terlapor.

"Saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan hubungan hukum, dan mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien kami dan para terlapor," kata dia.

Duduk perkara

Kasus ini bermula saat korban, Andri, diperkenalkan oleh seorang perempuan berinisial SIS selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat usai pelantikan pada bulan Maret 2025.

Andhika menerangkan, kliennya dan saksi yang dihadirkan telah menguraikan secara rinci serta berkesesuaian dengan bukti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Klien kami dalam pemeriksaan itu, dicecar 20 pertanyaan dari penyidik dan Alhamdulillah klien kami sudah memberikan jawaban yang berkesesuaian dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sajikan dalam laporan," ucap Andhika.

Inti dari pemeriksaan, lanjut dia, menggambarkan dan menjelaskan secara terang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni SIS dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku anak Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved