Sabtu, 25 April 2026

Kriminalitas Karawang

Bejat! Pelatih Silat di Karawang Rudapaksa Murid SMP hingga Depresi

Bejat! Pelatih Silat di Karawang Rudapaksa Murid SMP hingga Depresi, Pelaku Ditangkap Polisi

Editor: Hironimus Rama
Dok. Tribunnews
Ilustrasi anak dibawah umur korban rudapaksa 

Laporan Muhammad Azzam

KARAWANG, TRIBUNNEWSDEPOK.COM – Seorang pelatih silat berinisial OD diringkus Satreskrim Polres Karawang setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar SMP menunjukkan perubahan perilaku drastis.

Aksi bejat pelaku yang berlokasi di Kecamatan Kutawaluya, Karawang, terbongkar saat orang tua korban merasa curiga dengan kondisi psikis anaknya. Korban dilaporkan sering mengamuk tanpa sebab dan belakangan lebih banyak melamun.

Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir di Karawang, Wapres Gibran Janjikan Kirim Logistik dan WC Portable

"Awalnya anaknya sering mengamuk tanpa sebab. Setelah didesak, akhirnya anaknya bercerita," ungkap orang tua korban di Karawang, Selasa (27/1/2026).

Ia akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Karawang. Dirinya meminta agar pelaku ditangkap dan segera diproses hukum.

"Pelakku harus ditangkap, dihukum berat," katanya.

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang bergerak cepat.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa tersangka OD telah ditangkap pada Sabtu (24/1/2026) malam.

"Petugas telah mengamankan tersangka OD yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujar Ipda Cep Wildan.

Barang Bukti Seragam Silat

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:

  • Satu potong kaos silat lengan pendek warna hitam.
  • Satu potong celana silat panjang warna hitam.
  • Satu potong kerudung hitam dan pakaian dalam korban.

Saat ini, tersangka telah ditahan sejak 25 Januari 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 473 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan serupa terhadap perempuan dan anak di lingkungannya. (MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved