Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Bogor

Langgar Putusan MA, Warga Sentul City Laporkan PT SGC ke Polres Bogor

Langgar Putusan MA, Warga Sentul City Polisikan PT SGC, Ini Persoalannya

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Istimewa
GUGAT SGC - Sejumlah warga perumahan Sentul City di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menggugat PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor karena menagih Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) meski adanya putusan hukum yang melarangnya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sejumlah warga perumahan Sentul City di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor.

Laporan ini dipicu oleh tindakan PT SGC yang tetap menagih Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) meski adanya putusan hukum yang melarangnya.

Warga menilai PT SGC mengabaikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018 tertanggal 18 Desember 2018, yang menyatakan anak perusahaan PT Sentul City Tbk tersebut tidak lagi diperbolehkan memungut BPPL.

Baca juga: Kaji RTH di Sentul City, Peneliti IPB Temukan Dampaknya Terhadap Polusi dan Banjir

"Hari ini, kami melaporkan PT. SGC maupun head of legal ke Polres Bogor, dengan dugaan melakukan penipuan dan membohongi konsumen," kata Dodi Hindratmo, warga Cluster Bogor Golf Hijau kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
 
Dodi menambahkan bahwa klaim PT SGC sebagai pengelola perumahan telah dibantah oleh putusan MA tersebut.

"Yang mereka kelola itu hanya prasarana, sarana dan utilitas, itu pun harus menggunakan biaya mereka dan tidak membebankan biayanya ke warga sesuai amanat undang-undang," jelas Dodi.

Intimidasi dan Teror Penagihan

Selain dugaan penipuan, warga juga mengeluhkan praktik penagihan yang disertai tekanan mental.

Wati, salah satu warga, mengaku sering dihubungi oleh pihak kolektor meski sudah menyatakan kepatuhannya pada putusan MA.

"Saya sudah beberapa kali memberitahukan kepada PT. SGC bahwa saya patuh pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, dan menyerahkan kebersihan, keamanan dan ketertiban kepada RT dan RW. Namun saya malah diteror, secara manipulatif dan dirundung oleh beberapa orang kolektor secara bergantian," ungkap Wati.

Tanggapan Pihak PT SGC

Di sisi lain, melalui surat yang ditandatangani oleh Head of Legal, PT SGC berargumen bahwa Putusan MA tersebut hanya berlaku bagi para penggugat saja.

Pihak perusahaan menganggap warga yang menolak membayar BPPL telah melanggar perjanjian dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan dianggap merugikan warga lain yang tetap patuh membayar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved