Selasa, 9 Juni 2026

Kriminalitas Jakarta

Menyamar Jadi Jamaah, Dua Pria Curi Kotak Amal di Mampang Prapatan Jaksel

Modus Mengaku Jamaah, Dua Pencuri Kotak Amal di Mampang Prapatan Akhirnya Tertangkap

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
PENCURIAN KOTAK AMAL - Dua pemuda diduga mencuri kotak amal di Masjid Jami Sa'adatusholihin, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kini, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dok: Polsek Mampang Prapatan) 

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kasus pencurian kotak amal di masjid dan mushola marak terjadi di Jakarta akhir-akhir ini.

Terbaru, peristiwa ini terjadi di Masjid Jami Sa'adatusholihin, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, RAbu (26/11/2025).

Aksi pencurian terekam karema CCTV sehingga polisi dengan mudah menangkap para pelaku.

Baca juga: Gasak Uang Kotak Amal Rp 8 Juta di Musala Nurul Bashor Jaktim, Pria Ini Ditangkap di Pondok Gede

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima kiriman video rekaman CCTV dari masyarakat.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Begitu menerima video CCTV dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dua pelaku berinisial PI dan CA, masing-masing berusia 20 tahun.

Keduanya yang bekerja serabutan, terlihat dalam rekaman kamera masjid saat mengambil kotak amal. 

Dalam aksinya, keduanya berhasil melarikan diri sambil membawa uang kotak amal senilai hampir Rp1 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mampang yang dipimpin AKP Adit dan Ipda Muklis mengidentifikasi pelaku. 

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di kamar kos mereka di Jalan Bangka, Kelurahan Pela Mampang, Rabu (26/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

"Pelaku diduga sudah sering melakukan aksi mencuri kotak amal dengan modus berpura-pura sebagai jamaah masjid," tutur Wahid.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved