Kriminalitas Jakarta
Diputus Hubungan Kasih, Pemuda di Jagakarsa Jaksel Nekat Bakar Rumah Pacar
MS nekat bakar kontrakan mantannya berinisial YP lantaran tidak rela putus hubungan yang telah berlangsung selama delapan bulan ini.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Lalu satu unit handphone, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar, dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.
Baca juga: Pengakuan Petugas Damkar Depok Saat Padamkan Api yang Bakar Apartamen Margonda Residence
"Pelaku yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kerjanya, Kamila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi," ucap Nurma.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jagakarsa. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pria-berinisial-MS-alias-Tebe-21-atas-dugaan-pembakaran-kontrakan.jpg)