Rabu, 22 April 2026

Berita Jakarta

Dinilai Bakal Merugikan Pedagang, APPSI Tolak Raperda KTR di DKI Jakarta

Dia menekankan poin paling penting dari Ranperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PEDAGANG TOLAK RAPERDA KTR -- Sebagai bentuk penolakan terhadap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, terlihat beberapa pedagang membentangkan spanduk penolakan di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, belum lama ini.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Pedagang di DKI Jakarta mengeluhkan saat omzet mereka turun hingga 60 persen dan kondisi tersebut diprediksi akan makin parah bila Pemprov DKI Jakarta benar-benar menerapkan peraturan tentang Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Raperda KTR sudah masuk tahap finalisasi pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

Menyikapi hal tersebut Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan kekecewaannya dan menolak finalisasi pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar rakyat dan pasar tradisional.

Hal tersebut mencuat dalam Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta yang berlangsung Jumat (17/10) di Pasar Induk, Kramat Jati. 

Baca juga: Demo di DPRD Jakarta, ASPHIJA Protes Raperda KTR yang Mematikan Lapangan Kerja dan Usaha

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta Ngadiran menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan produk tembakau, zonasi larangan penjualan sejauh radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional yang ketiganya dianggap APPSI sama saja dengan menyudutkan pedagang di tengah situasi usaha yang belum stabil.

"Saat ini rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Masa tega membiarkan pedagang kecil, warung kelontong tak bisa berjualan rokok," ujar Ngadiran dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).

Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut.

Baca juga: Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pasar, APPSI: Bikin Pendapatan Pedagang Berkurang

"Pembuat peraturan harus tahu bahwa magnet atau daya tarik pembeli itu adalah rokok. Selain sembako, rokok adalah produk yang perputarannya cepat, makanya pedagang kecil banyak yang jual rokok. Kami mohon, DPRD instropeksi diri dan membatalkan pasal-pasal pelarangan dalam Raperda KTR tersebut," tegasnya. 

Perwakilan APPSI Jakarta Utara Jariyanto juga menyayangkan adanya perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan yang memberatkan pedagang pasar tradisional.

Kondisi terkini, kata Jariyanto, di Jakarta Utara terdapat 23 pasar, di mana setiap pasar ada 1.500 pedagang. Namun, keberadaan pasar tradisional semakin terkikis. 

"Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit. Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional saat ini membutuhkan pembinaan dan pemberdayaan. Dibantu lah meringankan beban pedagang," tambah Jariyanto. 

Baca juga: Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Brantas Peredaran Rokok Ilegal, Bikin Pendapatan Daerah Boncos

Senada dengan APPSI, Margono, Ketua Koperasi Pasar Induk Kramat Jati yang turut hadir dalam Sarasehan Pedagang menekankan bahwa pedagang adalah aset utama pasar sehingga eksistensi pedagang menjadi penting.

Oleh karena itu, keberadaan pedagang tidak boleh teraniaya dengan banyaknya aturan yang menyulitkan.

"Pedagang harus dilindungi dan mendapatkan berbagai pemberdayaan. Larangan-larangan penjualan rokok radius 200 meter dan perluasan kawasan tanpa rokok di pasar akan memukul pedagang," kata Margono.(m27)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved