Senin, 8 Juni 2026

Berita Bogor

Usai Tragedi di Ponpes Al Khoziny dan Ciomas, Pemkab Bogor Mulai Cek Perizinan Bangunan Ponpes

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini melakukan pendataan bangunan Pondok Pesantren di Bumi Tegar Beriman.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Dok. DPKPP Kab Bogor
CEK BANGUNAN PONPES-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) melalui UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong melakukan pendataan bangunan di salah satu ponpes di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/10/2025). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Usai tragedi runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur dan bangunan majelis taklim di Ciomas, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini melakukan pendataan bangunan Pondok Pesantren di Bumi Tegar Beriman.

Pendataan dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) melalui UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. 

Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yususf menjelaskan pihaknya tengah melakukan pengawasan dan pendataan bangunan pondok pesantren di wilayah kerjanya. 

Baca juga: Kisah Santriwati di Ponpes Asohibiyyah Ciomas Selamat dari Maut, Ada Korban Nenek, Anak dan Cucu

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas terkait, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” kata Yusuf saat dikonfirmasi Kamis (16/10/2025).

Yusuf mengungkapkan, wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur.

"Di setiap kecamatan, telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan," ujarnya.

Menurutnya, data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren.

"Fokus kami adalah memastikan kelengkapan perizinan. Setiap bangunan pondok pesantren harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bila sudah beroperasi," ucapnya. 

Dengan perizinan yang lengkap, lanjut Yusuf, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola.

“Instruksi pengawasan bangunan pesantren ini juga merupakan langkah antisipatif dari pemerintah, menyusul beberapa kejadian yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Ciomas. Pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan,” tambah Yusuf.

Ia menuturkan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin. Saat ini pengawasan difokuskan terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren di wilayah kerja UPT 1.

“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Langkah awal kami adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” tuturnya.

Yususf berharap, para pengelola pondok pesantren dapat proaktif melengkapi perizinan.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik dan santri. Dengan perizinan lengkap, pondok pesantren memiliki kepemilikan aset yang jelas," tandasnya.

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved