Kriminalitas

Napi Lapas Cipinang Jual Pelajar di Jakarta ke Lelaki Hidung Belang Menggunakan Hp

Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp 1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
NAPI JADI MUNCIKARI -- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan orang dari dalam Lapas. AN seorang narapidana LP Cipinang yang ditahan lantaran kasus penjualan orang masih bisa menjual pelajar ke hidung belang di Jakarta. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Seorang Narapidana di Lapas Cipinang berinisial AN (40) masih bisa beraksi sebagai muncikari dari dalam sel tahanan.

Berbekal telepon seluler yang bisa diselundupkannya ke dalam Lapas, AN bisa menjual dua pelajar di Jakarta ke pria hidung belang.

Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pihaknya tak bisa hadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.

"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Rafles Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Jadi Muncikari Live Streaming Porno, Dua Pemuda Ditangkap di Apartemen Kawasan Depok

Menurut Rafles, pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya dan menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185. 

Ia mengaku, pihaknya melakukan undercover dengan melakukan pemesanan terhadap anak di bawah umur tersebut. 

"Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.

Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam 1 minggu bisa melayani 1 sampai 2 kali para predator anak.

Baca juga: Kisah Wanita Penghibur di Cianjur, Tewas Dilempar ke Sungai dari Jembatan oleh Muncikari

Setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 sampai Rp 1 juta, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.

Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp 1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.

"Dan dari pelaku juga kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini," terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

"Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," ujarnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved