Kriminalitas

Profil Titus Pengantar Obat yang Membunuh Okta Tegal Setelah Berhubungan Intim Satu Menit

Profil Titus Pengantar Obat yang Membunuh Okta Tegal Setelah Berhubungan Intim Satu Menit

Editor: dodi hasanuddin
TribunBanyumas/Fajar Bahruddin Achmad
PELAKU PEMBUNUHAN - Tersangka Titus Sutrisno (32) membunuh Okta (24) di tempat kos di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. 

Tahun 2016 dia merantau ke Jakarta untuk bekerja di kawasan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Titus hanya bertahan satu tahun. Kemudian dia pindah kerja di Kota Tegal mulai 2017 hingga saat ini sebagai pengantar obat.

Sosok Sumiati Janda Cantik

Sumiati lahir di Brebes, Jawa Tengah, 16 November 2000. Dia tinggal di  Jalan Raya Cipelem RT003/RW07, Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Desa Cipelem merupakan desa yang ajaran agama Islamnya tergolong kuat. Sebab itu, Masjid Kambangan atau Masjid Jami Al Mukhlisin menjadi pusat aktivitas.

Okta Tegal 2
KORBAN PEMBUNUHAN - Sumiati alias Okta (24) menjadi korban pembunuhan di tempat kosnya di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah

Sumiati lahir dari keluarga sederhana. Meski demikian Sumiati selalu membantu orangtuanya.

Sejak remaja, Sumiati disukai banyak pria. Selain wajahnya cantik, dia juga pandai bergaul. Dia pun memutuskan untuk menikah muda.

Namun, keinginannya untuk membina rumah tangga yang bahagia tak seindah di angan. Pernikahan Sumiati pun berantakan dan ia pun harus memenuhi kebutuhan hidup anak semata wayangnya.

Baca juga: Kisah Mantan Suami Masih Cinta, Janda Muda di Karimun Tewas Ditusuk 34 Kali dan Tulang Leher Patah

Okta sapaan akrab Sumiati pun mencari sesuaap nasi dengan bekerja memuaskan pria hidung belang.

Tahun 2024, dia memilih tempat kos di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal sebagai tempatnya mencari nafkah.

Hubungan Intim Satu Menit

Libido Trisno pada Rabu (27/8/2025) petang sedang tinggi-tingginya. Sekitar 16.30 WIB, dia pun membuka aplikasi Michat dan berkomunikasi dengan Okta.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, mengatakan, komunikasi Okta dengan pelaku pun terjadi.

Baca juga: Dwi Hartono Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diusung Jadi Bupati, Anggota TNI Terlibat

Akhirnya disepakati tarif yang harus dibayar pelaku Rp 500.000. Catatannya adalah Okta harus memuaskan Trisno.

"Mereka komunikasi melalui aplikasi dan disepakati harga Rp 500.000 dengan servis memuaskan," kata AKP Eko, Kamis (28/8/2025).

Datanglah Trisno ke tempat kos Okta. Pasangan kencan itu pun berhubungan intim. Namun, hubungan seksual tersebut hanya berlangsung satu menit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved