Demo di DPR
Cerita Pelajar Ikut Demonstrasi di DPR, Ada yang Dipukul Polisi Hingga Diperiksa di Polda Metro Jaya
Para remaja tersebut hanya ditahan semalam saja dan telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Sebanyak 196 anak atau remaja di bawah umur diamankan polisi usai aksi demonstrasi berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kericuhan dan pelanggaran ketertiban umum.
Para remaja tersebut hanya ditahan semalam saja dan telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Saat ini para remaja telah dipulangkan, sedangkan 155 orang dewasa masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ikut Demonstrasi di Gedung DPR, 203 Anak Diamankan Polisi, KPAI Lakukan Pengawasan
Setelah merasakan ditangkap polisi remaja berinisial AP (15), pelajar kelas 3 SMP di Jakarta Selatan, mengaku tidak berniat mengikuti demonstrasi yang berujung ricuh di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia menyebut hanya ikut naik mobil bak terbuka bersama 14 temannya untuk bermain.
Namun, kendaraan yang mereka tumpangi justru mengarah ke kawasan Monas sampai akhirnya ke sekitaran DPR.
“Enggak demo kami mah, main, bak-bakan doang, jalan-jalan doang,” ujar AP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
AP mengaku tidak membawa senjata atau terlibat dalam tindakan anarkistis.
Baca juga: Kondisi Terkini di Slipi Setelah Demo di DPR, Lampu Lalu Lintas dan Pos Pol Rusak
Meski demikian, ia mengaku sempat mengalami kekerasan saat diamankan polisi.
“Kena (pukul tongkat)," katanya sambil menunjukkan luka di tangan kanannya yang memar.
Ia juga mendengar petugas melontarkan kata-kata kasar saat penangkapan.
Setelah diamankan, AP bersama remaja lainnya dikumpulkan dalam satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Mereka diminta mengisi biodata dan menjalani tes urine.
Baca juga: Demonstran Kembali Menuju ke Gedung DPR Senin Petang, Kuasai Tol Dalam Kota
Remaja lain berinisial F (16) mengaku mendapat informasi mengenai aksi demonstrasi dari media sosial.
Ia lalu memutuskan ikut bergabung dengan massa aksi bersama teman-temannya dari Jakarta Selatan, dengan titik kumpul di wilayah Kampung Melayu.
“Kumpul dulu di Kampung Melayu,” ujarnya.
Tak seperti AP, F mengaku tidak mengalami kekerasan saat diamankan.
Namun, ia mengaku menyesal atas tindakannya.
“Di dalam Polda, dipandu, dimarahi, terus didata. Kapok,” katanya.
Anak-anak dilarang demo
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, anak-anak atau remaja di bawah usia 18 tahun dilarang terlibat dalam demonstrasi maupun agenda politik. Pelibatan mereka dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, terkait banyaknya ratusan anak yang ditangkap usai demo berujung ricuh di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Ia menekankan, aksi-aksi politik merupakan ranah orang dewasa dan tidak seharusnya melibatkan anak-anak.
"Anak-anak jangan lagi dilibatkan dalam aksi-aksi politik dan agenda politik orang dewasa karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu melanggar hak anak," ujar Sylvana, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dan guru dalam menjaga serta membimbing remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan politik yang tidak mereka pahami. Menurutnya, KPAI telah mencatat sejumlah sekolah yang siswanya terlibat dalam demonstrasi.
"Kira-kira apa yang akan dikerjakan oleh sekolah itu untuk mencegah keberulangan murid-muridnya ikut dalam aksi-aksi yang mereka tidak tahu," lanjutnya.
Meski demikian, Sylvana menegaskan bahwa remaja tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk menyampaikan pendapat secara positif, konstruktif, terbangun dan kita semua memiliki generasi muda yang andal dan unggul untuk Indonesia Emas terima kasih," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 351 orang ditangkap dalam kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025).
Polda Metro Jaya menyebutkan, dari 351 orang yang diamankan, 155 di antaranya adalah dewasa, sementara 196 lainnya merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.