Rabu, 8 April 2026

Lingkungan Hidup

Pesut Mahakam Terancam, KLH Tegas Tutup Operasi 2 Perusahaan

Pesut Mahakam Terancam, KLH Tegas Tutup Operasi 2 Perusahaan, Ini Daftarnya

Editor: Hironimus Rama
Istimewa
SEGEL - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan mencemari Sungai Mahakam di Kalimantan Timur. Pencemaran sungai ini berdampak pada menurunnya populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KUTAI KARTANEGARAKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah proaktif untuk menyelamatkan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang kian terancam.

Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), KLH resmi menyetop total operasional dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan mencemari sungai.

Sanksi penghentian aktivitas ini dijatuhkan langsung kepada PT GBE dan PT ML setelah tim KLH turun melakukan pengawasan di lapangan.

Baca juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, KLH Siapkan Sanksi Tegas

Daftar Pelanggaran Perusahaan

Dari hasil pengawasan di lapangan, KLH menemukan pelanggaran yang dilakukan PT GBE, yakni pembangunan konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling).

Padahal, perusahaan tersebut direncanakan bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara.

Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap PT ML. Hasilnya, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). 

PT ML juga tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan.

Perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan ship to ship tersebut pun langsung dikenai sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional.

Fokus Selamatkan Mamalia Endemik

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah memegang komitmen kuat untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai.

Terlebih, sungai tersebut merupakan habitat asli Pesut Mahakam, mamalia endemik kebanggaan Kalimantan Timur.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif, dalam keterangannya Rabu (11/2/2026).

Hanif memastikan bahwa sanksi penegakan hukum lingkungan ini akan ditegakkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar.

Ia juga mengajak seluruh pihak—mulai dari pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, hingga masyarakat luas—untuk turun tangan langsung menjaga Pesut Mahakam.

"Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, hingga mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved