Lingkungan Hidup
Pesut Mahakam Terancam, KLH Tegas Tutup Operasi 2 Perusahaan
Pesut Mahakam Terancam, KLH Tegas Tutup Operasi 2 Perusahaan, Ini Daftarnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KUTAI KARTANEGARA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah proaktif untuk menyelamatkan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang kian terancam.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), KLH resmi menyetop total operasional dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan mencemari sungai.
Sanksi penghentian aktivitas ini dijatuhkan langsung kepada PT GBE dan PT ML setelah tim KLH turun melakukan pengawasan di lapangan.
Baca juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, KLH Siapkan Sanksi Tegas
Daftar Pelanggaran Perusahaan
Dari hasil pengawasan di lapangan, KLH menemukan pelanggaran yang dilakukan PT GBE, yakni pembangunan konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling).
Padahal, perusahaan tersebut direncanakan bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara.
Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap PT ML. Hasilnya, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
PT ML juga tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan.
Perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan ship to ship tersebut pun langsung dikenai sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional.
Fokus Selamatkan Mamalia Endemik
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah memegang komitmen kuat untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai.
Terlebih, sungai tersebut merupakan habitat asli Pesut Mahakam, mamalia endemik kebanggaan Kalimantan Timur.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif, dalam keterangannya Rabu (11/2/2026).
Hanif memastikan bahwa sanksi penegakan hukum lingkungan ini akan ditegakkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar.
Ia juga mengajak seluruh pihak—mulai dari pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, hingga masyarakat luas—untuk turun tangan langsung menjaga Pesut Mahakam.
"Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, hingga mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar," tandasnya.
| Atasi Krisis Sampah di Banten, Pemerintah Bangun PSEL di Tangerang dan Serang |
|
|---|
| Krisis Sampah Masuk Tahap Darurat, KLH Resmi Ambil Langkah Pidana di 3 Daerah Ini |
|
|---|
| Dipuji Menteri LH, Pengelolaan Sampah di Surabaya Kini Sejajar dengan Eropa |
|
|---|
| Kinerja Pengelolaan Sampah 2025, Tak Ada Satu Pun Daerah di Indonesia Raih Adipura |
|
|---|
| Pakar Termal Ungkap Bahaya Penggunaan Insinerator Mini Bagi Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/KLH-Segel-Perusahaan-di-Sungai-Mahakam.jpg)