Senin, 8 Juni 2026

Korupsi Pertamina

Buron Riza Chalid Terdeteksi di Luar Negeri, Polri Kirim Tim untuk Penangkapan

Buron Riza Chalid Terdeteksi di Luar Negeri, Polri Kirim Tim untuk Penangkapan

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Tribunnews.com
KEBERADAAN RIZA CHALID - Mohammad Riza Chalid jadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

Laporan Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Upaya pengejaran terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023, memasuki babak baru.

Polri menyatakan telah memetakan keberadaan pria yang akrab disapa Riza Chalid tersebut di salah satu negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa kepastian lokasi ini didapat setelah Interpol pusat di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026.

Baca juga: Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Resmi Jadi Buron Internasional

Pemetaan di 196 Negara Anggota Interpol

Dalam keterangannya, Brigjen Untung menegaskan bahwa ruang gerak Riza Chalid kini semakin sempit. Status red notice otomatis membuat identitasnya tersebar ke seluruh jaringan keamanan internasional.

“Ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan," ucap Untung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Meskipun red notice diterbitkan dari Lyon, Untung memastikan subjek tidak berada di Prancis. Polri kini telah mengambil langkah operasional di lapangan dengan memberangkatkan tim khusus.

“Kami tidak bisa menyebutkan negara secara spesifik, tetapi kami sudah mengetahui lokasinya dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.

Proses Hukum dan Upaya Ekstradisi

Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Kejaksaan Agung melalui Divisi Hubinter Polri pada September 2025.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan intervensi kebijakan terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak di Merak.

Selama proses penyidikan, Riza tercatat empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diketahui telah meninggalkan Indonesia.

Namun, dengan status buron internasional, Polri kini memiliki dasar kuat untuk berkoordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Terkait dengan red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai negara peminta, maka keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis. Yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol,” ujar Untung.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved