Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Ahok Bikin Riuh Sidang Tipikor Pertamina, Minta Presiden dan Menteri BUMN Diperiksa

Ahok Bikin Riuh Sidang Tipikor Pertamina, Minta Presiden dan Menteri BUMN Diperiksa

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hironimus Rama
Tribunnews
KORUPSI PERTAMINA - Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/1/2026). Saat bersaksi dalam sidang Ahok mengaku baru tahu Terminal BBM Merak milik swasta. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, ​JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memicu kegaduhan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan nada bicara tegas, Ahok mendesak jaksa agar tidak hanya memeriksa level teknis, tetapi juga hingga ke tingkat Kementerian BUMN dan Presiden.

​Pernyataan keras Ahok dipicu oleh keheranannya atas pencopotan sejumlah direksi berintegritas tinggi, seperti Djoko Priyono (Eks Dirut KPI) dan Mas’ud Khamid (Eks Dirut Pertamina Patra Niaga).

Baca juga: Disindir DPR Pahlawan Kesiangan, Ahok Tetap ke Kejagung: Apa yang Saya Tau Akan Saya Sampaikan​

Menurut Ahok, figur-figur tersebut justru didepak saat berupaya membenahi sistem dan menolak menandatangani kebijakan yang berpotensi merugikan negara.

​“Kenapa orang yang mau melakukan pembenahan justru dicopot? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa Presiden bila perlu,” ujar Ahok yang langsung disambut sorak sorai pengunjung sidang.

​Akar Masalah Tata Kelola Minyak

​Ahok menilai ada masalah sistemik dalam penunjukan direksi yang tidak mengacu pada prinsip meritokrasi.

Ia menyebutkan bahwa "borok" di tubuh Pertamina bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ada campur tangan kebijakan dari otoritas yang lebih tinggi.

Berikut sejumlah ​poin utama kesaksian Ahok:

  • ​Ketidakterbukaan: Proses impor minyak mentah oleh fungsi ISC dan PT KPI periode 2018-2023 dinilai menyimpang dari etika pengadaan.
  • ​Intervensi Jabatan: Ada indikasi tekanan terhadap direksi bersih untuk meloloskan transaksi yang merugikan keuangan negara.
  • ​Keterlibatan Pihak Ketiga: Sidang ini juga menyoroti peran mitra usaha seperti Trafigura Pte. Ltd dalam pengadaan minyak yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Penyimpangan Impor Minyak Mentah

​Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan impor minyak mentah periode 2018-2023 yang diperkirakan merugikan negara dalam jumlah besar.

Kesaksian Ahok kini menggeser sorotan publik dari sekadar masalah teknis pengadaan menjadi isu reformasi struktural di tubuh BUMN.

Berdasarkan dokumen dakwaan yang dibacakan di persidangan, berikut adalah poin-poin hukum spesifik mengenai dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023:

​1. Pelanggaran Etika dan Prinsip Pengadaan

​Jaksa menyebutkan bahwa fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan mekanisme impor minyak mentah yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan etika pengadaan. 

Hal ini diduga terjadi secara konsisten dalam kurun waktu lima tahun (2018–2023).

2. Pengistimewaan Mitra Usaha Tertentu

​Poin utama dalam dakwaan adalah adanya pemberian persetujuan khusus kepada pihak swasta, dalam hal ini Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading. 

Jaksa menilai ada upaya sistematis untuk memuluskan perusahaan tersebut sebagai pemasok utama (supplier).

​Mekanisme seleksi atau penunjukan mitra tidak dilakukan secara kompetitif atau sesuai aturan internal Pertamina.

​3. Penyimpangan di Dua Periode Kepemimpinan Fungsi

  • ​Dakwaan membagi rentang waktu penyimpangan menjadi dua fase:
    ​Januari 2018 – September 2020: Fokus pada penyimpangan di fungsi Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.
  • Oktober 2020 – Desember 2023: Fokus pada penyimpangan saat tanggung jawab pengadaan beralih ke sub-holding PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

​4. Isu Integritas: Tekanan Tanda Tangan Dokumen

​Poin ini diperkuat oleh kesaksian Ahok mengenai Mas’ud Khamid. Terungkap adanya tekanan terhadap direksi untuk menandatangani dokumen atau kontrak yang diduga merugikan keuangan negara, melanggar aturan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menyebabkan direksi yang menolak (memiliki integritas) justru dicopot dari jabatannya.

​5. Dampak pada Kilang Nasional

​Dugaan korupsi ini berfokus pada penyediaan minyak mentah yang akan diolah di kilang-kilang domestik.

Ketidaksesuaian harga atau kualitas minyak mentah yang diimpor melalui praktik koruptif ini berdampak langsung pada biaya operasional Pertamina dan potensi kerugian negara di sektor energi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved