Ormas Keagamaan
Tanggapi Izu Pemakzulan Ketum PBNU, Cak Imin Berharap Ada Keputusan Terbaik
Ketum PKB, Muhaimin Iskanda memberikan tanggapan soal isu pemakzulan Ketum PBNU. Dia berharap ada solusi terbaik.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Beredar isu pemakzulan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf hingga menjadi perhatian publik.
Sejumlah tokoh pun turut memberikan tanggapan, termasuk Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu meminta agar publik menunggu proses internal di PBNU.
Baca juga: Dihadiri Sejumlah Menteri dan Dubes Negara Sahabat, PBNU Gelar Konferensi Internasional
“Kita tunggu saja, kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” kata Cak Imin.
Meski demikian, Cak Imin berharap, akan ada keputusan terbaik dari internal PBNU untuk NU.
“Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” ungkapnya.
Dokumen Pemakzulan
Sebelumnya, beredar dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dalam risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyebutkan, KH Yahya Stquf atau Gus Yahya diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya.
"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Jumat, 21 November 2025.
Rapat yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah itu berlangsung selama tiga jam dan menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait dinamika internal organisasi.
Salah satu sorotan utama adalah pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.
Syuriyah menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta arah perjuangan organisasi dalam membela kemanusiaan.
Selain itu, rapat menilai pelaksanaan AKN NU tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.
| Mobil Toyota Avanza Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Cawang Jaktim, Kerugian Capai Rp 100 Juta |
|
|---|
| Pohon Rakasa Usia Satu Abad di Jalan Sisingamangaraja Jaksel Tumbang Timpa Mobil, Lalu Lintas Macet |
|
|---|
| Viral Pria di Duren Sawit Curi Uang Jutaan Rupiah di Warung, Modus Pura-pura Jadi Pembeli |
|
|---|
| Konflik Makin Memanas, Ruben Onsu Tegaskan Siap Duduk Bareng Sarwendah |
|
|---|
| Rektor UI Prof Heri Hermansyah: Peking University dan UI Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Cak-Imin-di-Depok.jpg)