Depok Hari Ini

Menikah di KUA Makin Diminati Calon Pengantin di Depok, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan sebagian pasangan calon pengantin di Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
NIKAH DI KUA - Penghulu nikah di KUA Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat Renandi Wirafitra saat ditemui pada Rabu (12/11/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Terbaru, hingga November 2025, terdapat 199 pasangan yang memilih menggelar akad nikah di kantor KUA Kecamatan Cimanggis.

Penghulu KUA Kecamatan Cimanggis, Renandi Wirafitra menjelaskan, menikah di kantor KUA gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Meski demikian, menikah di kantor KUA memiliki ketentuan, harus dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.

Sedangkan, nikah di luar kantor KUA dengan memanggil penghulu terdapat biaya resmi Rp600 ribu.

“Cuma pelaksanaannya harus di luar kantor dan di luar jam kerja.Sedangkan untuk syarat dan pendaftaran nikah baik di kantor KUA maupun di luar tak ada perbedaan," ujar Renandi. (m38)

 

Sumber: Tribun depok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved