Kriminalitas Depok

Sejam Ekshumasi, Polisi Temukan Pendarahan pada Kepala Anak Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bogor

Proses ekshumasi berlangsung selama sejam, dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.15 WIB. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
EKSHUMASI JENAZAH - Hasil ekshumasi, polisi menemukan pendarahan pada bagian kepala jenazah korban penganiayaan ibu tiri di Bojonggede, Kabupaten Bogor. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Polisi melakukan ekshumasi jenazah seorang anak diduga korban penganiayaan ibu tiri di Pemakaman Kalang Anyar, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis (23/10/2025).

Proses ekshumasi berlangsung selama sejam, dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.15 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, tim dokter forensik menemukan sejumlah luka pada jenazah korban.

Kesimpulan sementera, korban berinisial MAA (6) tewas akibat pendarahan pada bagian kepala.

“Jadi ada aliran darah yang tidak lancar dan bagian kepala ataupun bagian otak mengalami pembekakan,” kata Oka di lokasi.

Baca juga: Ungkap Penyebab Kematian, Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bojonggede Bogor

Hasil ekshumasi, polisi menemukan pendarahan pada bagian kepala jenazah korban 1
EKSHUMASI JENAZAH - Hasil ekshumasi, polisi menemukan pendarahan pada bagian kepala jenazah korban penganiayaan ibu tiri di Bojonggede, Kabupaten Bogor. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Selain pendarahan pada bagian kepala, polisi juga menemukan sejumlah luka pada bagian punggung dan bibir jenazah korban.

“Namun, yang menyebabkan meninggalnya korban adalah luka di bagian kepala dan kami meyakini itu akibat kekerasan dengan benda tumpul,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka kepada ibu tiri korban berinisial RN (30).

Baca juga: Kisah Pilu Anak 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Bojonggede, Mengaku ke Warga Luka Akibat Jatuh 

Selain itu, polisi juga tengah memeriksa ayah kandung korban RA (31) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dituntut dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junco Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved