Malam harinya, kasus tersebut sempat dimediasi oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Warga Gerebek Mobil Bergoyang yang Terparkir di Halaman Masjid, Ada Kades dan Bidan di Dalamnya
JP sempat diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun suami korban, AL (26), menolak menandatangani hasil mediasi tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi. Saya tidak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ucap AL saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/8/2025).
Sementara JP mengaku bahwa tindakannya hanya sebatas candaan.
Namun ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Memang saya khilaf. Tidak ada niat macam-macam," kata JP.
Meskipun sudah mengaku khilaf, namun laporan tetap berlanjut dan JP mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Tetapi kalau sudah dilaporkan, ya saya hadapi,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com