Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, karena berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, penemuan ini berawal dari laporan yang disampaikan Menteri Pertanian terkait kenaikan harga beras yang tidak wajar meskipun masa panen raya sedang berlangsung.
Berdasarkan temuan Amran yang turun langsung ke pasar pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi, adanya ketidaksesuaian antara harga, mutu, dan berat beras yang dijual di pasaran.
Baca juga: Awas Marak Beras Oplosan di Pasaran, Pakar IPB Ungkap Ciri-cirinya
"Mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras, dengan hasil, yang pertama terhadap beras premium terdapat ketika sesuai mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau beras rill di bawah standar sebesar 21,66 persen," ujar Helfi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
"Kemudian terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan berat rill di bawah standar sebesar 90,63 persen," sambungnya.
Helfi mengatakan, berdasarkan ketidaksesuaian itu, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun.
"Terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun," kata jenderal bintang satu tersebut.
Dari temuan itu, Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mulai pengecekan ke lapangan baik ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca juga: Peredaran Beras Oplosan Marak di Pasar, Disdagin Kabupaten Bogor Buka Layanan Pengaduan
Lalu melakukan pengambilan sampel, pengecekan ke laboratorium terhadap sampel beras maupun meminta keterangan dari ahli maupun produsen beras.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan tiga produsen dengan lima merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
TKP pertama yakni Kantor & Gudang PT FST, Jakarta Timur; Gudang PT FST, Kabupaten Subang, Jawa Barat; dan Kantor & Gudang PT PIM, Kabupaten Serang, Banten.
"Kami lakukan penelusuran bekerjasama dengan terkait. Berdasarkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium," ujarnya.
"Kemudian kita melakukan pengecekan sampel tersebut ke laboratorium, yaitu Laboratorium Pennguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Namun sampai dengan hari ini kita baru mendapatkan 9 merek dan 5 merek yang sudah ada hasilnya yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu," lanjutnya. (m31)