Bima Arya berujar, saat ini pihaknya yakni Kemendagri terus melakukan kajian secara mendalam, dan menimbang seluruh masukan untuk perbaikan keputusan.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tegas Tidak Mendukung ASN Berpoligami, Boleh Cerai Asal Penuhi Keriteria Ini
"Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," lanjutnya.
Kemudian Eks Wali Kota Bogor ini juga menjelaskan, saat ini Kemendagri telah mengantongi bukti baru yang bisa memberikan pertimbangan, terkait keputusan tersebut.
Tetapi kata Bima Arya, bukti baru tersebut tidak bisa diumumkan ke publik, dan harus dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan disampaikan secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara diketahui saling berebut empat pulau di wilayah mereka.
Adapun empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. (m32)