Kriminalitas Depok

Pelaku Ganjal ATM di Cimanggis Depok Dibekuk Polisi, Modus Bantu Korban saat Kesulitan Ambil Uang

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJAL ATM - Dua pelaku ganjal mesin ATM diamankan di Mapolsek Cimanggis,  Kota Depok,  Jawa Barat.  (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Pihak kepolisian dari Polsek Cimanggis berhasil mengamankan dua pelaku ganjal mesin ATM pada Minggu (8/6/2025).

Pelaku berinisial MT (44) dana SB (34) beraksi di sebuah sebuah mesin ATM, Jalan Garuda RT 12 RW 9 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. 

Kapolsek Cimanggis,  Kompol Jupriono menjelaskan, dalam aksinya, pelaku memasukkan lidi ke dalam slot mesin ATM sebagai pengganjal. 

Akibatnya, saat seseorang hendak mengambil uang, maka kartu ATM-nya tidak dapat masuk.

Baca juga: Komplotan Curanmor di Cinere Depok Bisa Gasak 16 Motor dalam Waktu 3 Bulan

“Tujuan supaya nanti ketika ada warga yang hendak mengambil uang melalui ATM tadi yang sudah terganjal itu, sehingga tidak bisa masuk karena sudah diganjal dengan lidi yang memang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” kata Jupriono, Kamis (12/6/2025).

Saat korban mulai kesulitan,  kedua pelaku datang dan menawarkan diri untuk menolong. Lantas, pelaku meminta pin ATM milik korban.

Dengan cara licik, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sudah disiapkan sebelumnya. 

Kemudian,  pelaku yang sudah mengetahui pin kartu ATM korban akan menguras uangnya di mesin ATM lain. 

Baca juga: Dilacak Pakai GPS Motor Korban, Komplotan Curanmor di Cinere Depok Berhasil Ditangkap

“Tetapi untuk yang peristiwa ini, pelaku belum berhasil mengambil uang melalui ATM-nya korban, sudah berhasil diamankan oleh warga bersama-sama petugas patroli dari Polsek Cimanggis,” ungkapnya. 

Dari hasil pengembangan polisi,  salah satu pelaku berinisial MT berstatus residivis dengan kasus yang sama.

MT melakukan perbuatannya di sejumlah daerah, diantaranya Bekasi, Bandung, Serang,  hingga Cilegon Banten. 

“Ini yang residivis ini sudah tidak terhitung, dia melakukannya, kalau ditunjukkan ke TKP nya bahkan sudah lupa tempat-tempat nya,” ujarnya. 

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 363 Junto 53 dengan ancaman penjara 7 tahun. (m38)