Kriminalitas Depok

Dilacak Pakai GPS Motor Korban, Komplotan Curanmor di Cinere Depok Berhasil Ditangkap

Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku berinisial HDP (32), RF (21), dan MRA (23) berhasil diamankan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
CURANMOR DI DEPOK - Polsek Cinere, Kota Depok berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (8/6/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Polsek Cinere, Kota Depok berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (8/6/2025).

Polisi melacak keberadaan para pelaku menggunakan GPS yang terpasang pada motor korban.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku berinisial HDP (32), RF (21), dan MRA (23) berhasil diamankan.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan, awalnya korban berinisial FA mengaku kehilangan motor yang terparkir di samping kios bakso miliknya, Jalan Raya Gandul, RT 07/RW 08 Kelurahan Cinere, Kota Depok pada Minggu petang.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Beraksi di Kampung Sendiri di Cinere Depok, Terlacak Melalui GPS Motor Curian

Korban lantas melacak motornya yang sudah terpasang GPS melalui telepon pintar.

“Kemudian tiba-tiba GPS yang sudah terpasang itu terkonek di HP-nya korban menemukan motornya di sebuah kontrakan Jalan Pendidikan,” kata Pesta di Mapolsek Cinere, Rabu (11/6/2025).

Setelah mengetahui keberadaan motornya, korban menghubungi pihak Bhabinkamtibmas Polsek Cinere.

Anggota Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Tim Opsnal Polsek Cinere untuk melakukan pengecekan.

Saat mengecek lokasi didampingi pihak kepolisian, korban menemukan motornya terparkir di rumah kontrakan.

Lantas, anggota Opsnal Polsek Cinere melakukan penggeledahan kontrakan tersebut dan menemukan ketiga pelaku di lantai dua.

Baca juga: Komplotan Maling Motor yang Kerap Beraksi di Bekasi dan Bogor Diciduk di Sukatani Bekasi

“Tim opsional melakukan penggeledahan ditemukan barang yang tadi baru kita sebutkan,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa sembilan unit motor curian, dua buah kunci letter T, satu pucuk senjata softgun, satu bilah badik, dua buah plat nomor motor, dan tiga lembar STNK.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved