Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sejumlah kader PDI Perjuangan resmi melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa (27/5/2025).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
Kader PDI Perjuangan melaporkan Budi Arie terkait dengan tuduhan yang disampaikan Budi Arie mengenai informasi aliran dana judi online.
"Kami melaporkan dugaan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo,” ujar Wiradarma Harefa, perwakilan Kader PDI Perjuangan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Buronan Terkait Kasus Judi Online di Komdigi Ditangkap di Jakarta, Polisi Sita Uang Rp 5 Miliar
Tuduhan Tanpa Dasar
Wiradarma mengungkapkan, laporan itu dibuat atas dasar inisiatif sejumlah kader PDI Perjuangan karena merasa marah dan tersinggung atas pernyataan Budi Arie terkait judi online.
“Jangan sembarangan menuduh dan menyebarkan fitnah. Jangan bawa-bawa jabatan Anda untuk membuat pernyataan tanpa dasar,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami meminta Jaksa Agung untuk segera memanggil yang bersangkutan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya yang tertuang dalam dakwaan,” kata Wiradarma.
Baca juga: Pemanggilan Budi Arie Sebagai Saksi Terkait Kasus Judol di Komdigi Masih Menunggu Hasil Penyelidikan
Seruan untuk Evaluasi Pejabat Publik
Selain itu, Wiradarma juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat-pejabat yang dianggap sembrono dalam menyampaikan pernyataan.
“Kami memohon kepada Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang asal bunyi dan tidak bertanggung jawab dalam mengeluarkan pernyataan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kader PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Mereka menilai pernyataan Budi Arie yang menyebutkan adanya aliran dana judi online yang melibatkan partainya adalah tuduhan fitnah.
“Pernyataan beliau sangat menyakiti kami sebagai kader PDIP. Dia menuduh kami terlibat dalam kasus judi online yang dia klaim ada kaitannya dengan PDIP dan Budi Gunawan,” ungkap Wiradarma.
Tindak Lanjut Laporan Hukum
Wiradarma menjelaskan, laporan ini mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah serta Pasal 27A Undang-Undang ITE.
“Kami merasa sangat tersakiti oleh tuduhan yang disampaikan Budi Arie. Kami melaporkan hal ini karena tuduhan tersebut tidak berdasar,” katanya.
Rencana laporan ini sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Wiradarma memastikan, DPP PDIP mendukung penuh langkah hukum yang diambil terkait kasus ini. (m31)