“Pernyataan beliau sangat menyakiti kami sebagai kader PDIP. Dia menuduh kami terlibat dalam kasus judi online yang dia klaim ada kaitannya dengan PDIP dan Budi Gunawan,” ungkap Wiradarma.
Tindak Lanjut Laporan Hukum
Wiradarma menjelaskan, laporan ini mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah serta Pasal 27A Undang-Undang ITE.
“Kami merasa sangat tersakiti oleh tuduhan yang disampaikan Budi Arie. Kami melaporkan hal ini karena tuduhan tersebut tidak berdasar,” katanya.
Rencana laporan ini sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Wiradarma memastikan, DPP PDIP mendukung penuh langkah hukum yang diambil terkait kasus ini. (m31)