TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Akhirnya SMPN 3 Depok mengambil tindakan tegas atas oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.
Oknum guru itu akhirnya dipecat dari SMPN 3 Depok.
Tak hanya tak bisa mengajar di SMPN 3 Depok, oknum guru tersebut juga tak bisa mengajar di sekolah lain yang ada di Kota Depok.
Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Depok, Ety Kuswandarini telah memberikan SP1 dan Sp2 hingga menonaktifkan oknum guru tersebut pada Kamis (22/5/2025).
Pemecatan oknum guru itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Depok Supriatni usai bertemu dengan jajaran SMPN 3 Depok untuk.
Tak hanya Supriatni, hadir juga Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri dan anggota DPRD Pemprov Jawa Barat, dr. Farabi A Rafiq.
Mereka datang untuk mengetahui kasus pelecehan seksual tersebut yang sebenarnya.
"Setelah berdiskusi panjang akhirnya oknum guru itu dipecat. Dia tak bisa mengajar di sekolah lainnya," kata Supriatni, Jumat (23/5/2025).
Supriatni menjelaskan, pemecatan itu dilakukan agar proses kegiatan belajar mengajar di SMPN 3 Depok berjalan tenang dan aman.
Begitu juga dengan siswa di sekolah lain.
Selain itu, untuk memberi efek jera agar peristiwa tersebut tak terjadi di lingkungan sekolah dan di Kota Depok.
Baca juga: Siswi SMP di Depok Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru saat Ikuti Pesantren Kilat
Kamis (22/5/2025) orangtua siswi yang menjadi korban oknum guru tersebut melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Metro Depok.
Disampaikan orangtua korban bahwa pelecehan seksual itu terjadi pada bulan Maret 2025 saat pesantren kilat di Bulan Ramadhan.
Oknum guru itu disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Alumni Demo