"Terkait dengan profesi apa saja yang boleh untuk menguasai dan memiliki senjata api, itu siapa saja boleh asal memiliki izin, kelengkapan izinnya yang dikeluarkan by intelkam mabes Polri," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial S (31) karena membawa senjata api airsoft gun rakitan, Jumat (25/4/2025) dini hari.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pelaku diamankan anggotanya dan sempat dites urine hasilnya positif sabu.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," katanya, Senin (28/4/2025). (m26)