Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Satpol PP Kota Depok menyegel Perumahan Al Fatih di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (22/4/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan menjelaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut terindikasi belum memiliki izin.
Langkah Satpol PP menyegel Perumahan Al Fatih berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Selain itu, keberadaan perumahan tersebut juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
Baca juga: Breaking News: Gubernur Dedi Mulyadi Tinjau TKP Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ini Temuannya
“Surat dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu nomor 648/079 DPMPTSP perihal permohonan sanksi penindakan oleh tim terpadu bangunan gedung,” ujarnya.
Selain itu, penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok nomor 800/346 Satpol PP/2025 tentang perintah penyegelan dan penghentian kegiatan hunian rumah tinggal.
Sudah Berpenghuni
Sementara itu, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama menjelaskan, saat ini, 60 unit rumah di Perumahan Al Fatih sudah berpenghuni dari total 100 unit yang akan dibangun.
Sedangkan, 40 unit sisanya sudah dipesan dan dalam tahap penyelesaian akhir.
Wirama berdalih, pihak pengembang telah mengajukan izin sebelum mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dari Pemkot Depok.
Namun, perizinan perumahan tersebut ditolak karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menilai, lahan yang digunakan terindikasi masuk area Setu Gugur.
Padahal, penetapan area Setu Gugur dilayangkan Pemerintah Kolonial Belanda di tahun 1938 dengan luas lahan mencapai 8 hektare.
Baca juga: Terkuak Carut Marut Pendataan Warga di Kampung Baru Harjamukti Depok Lokasi Mobil Polisi Dibakar
Dari total luas lahan tersebut, Wirama mempertanyakan mengapa area Perumahan Al Fatih saja yang dipersoalkan.