Kriminalitas Depok

Update Kasus Mobil Polisi Dibakar Massa di Cimanggis Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL POSISI DIBAKAR - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras membenarkan penetapan dua tersangka pada kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (18/4/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (18/4/2025).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras pada Minggu (20/4/2025) sore.

Menurut Waras, Polres Metro Depok dibantu Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini, baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita juga dapat back up langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Waras di Mapolres Metro Depok.

Baca juga: Tinjau Lokasi Mobil Polisi Dibakar di Harjamukti Depok, Chandra Rahmasyah: Tak Ada RT dan RW-nya

Waras juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapa pun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas mana pun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mobil yang dikendarai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok diserang orang tak dikenal (OTK) di wilayah Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Mobil Polisi Diserang Saat Petugas Amankan Pelaku Pengerusakan dan Kepemilikan Senjata Api di Depok

Bahkan, tiga mobil polisi tersebut dirusak oleh segerombolan massa dan satu diantaranya ludes terbakar.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya hendak mengamankan pelaku pidana berinisial TS.

TS dijerat dengan pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.

“Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi,” kata Bambang di Mapolres Metro Depok, Jumat siang.

Baca juga: Kronologi Tokoh Masyarakat Harjamukti Depok Ditangkap, Massa Bakar Mobil Polisi

Kronologi Kejadian 

Bambang menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tim Satreskrim Polres Metro Depok yang berjumlah 14 orang mendatangi lokasi sekira pukul 01.30 WIB.

Halaman
12