TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Buntut terjadinya aksi pembakaran tiga mobil milik pihak kepolisian di wilayah Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025) oleh sejumlah warga, pemerintah Kota Depok bersama TNI-Polri akan menyelidiki kasus tersebut.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmasyah pun turun langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan siapa saya warga yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut apakan mereka warga Kota Depok atau bukan.
Chandra pun mengungkapkan hasil temuannya di lapangan yang menyebutkan bahwa di lokasi kejadian dia tidak menemukan adanya pengurus lingkungannya seperti RT dan RW.
"Temuan sementara, ketika saya di sini mau mencari pak RT atau pak RW nya ternyata tidak ada, sehingga hal ini yang memang harus kami tindak lanjuti karena terkait pemerintahan. Karena tidak boleh ada sejengkal pun di Kota Depok yang tidak menjadi bagian dari pemerintahan," ujar Chandra seperti dilansir dari KompasTV.
Kata Chandra ada kurang lebih 1600 KK yang tinggal di wilayah tersebut dan diduga mereka tidak berKTP Depok.
"Kami menduga bahwa mereka tidak memiliki KTP Depok, kami akan melakukan pengecekan kembali. Sementara terkait aksi anarkis Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri bahwa tidak ada lagi tempat untuk tindakan anarkis di Kota Depok, ujar Chandra.
Terkait soal kependudukan kata Chandra Pemerintah Kota Depok akan melakukan penertiban wilayah di kawasan tersebut.
"Pasti kami akan melakukan penertiban wilayah," ujarnya.
Baca juga: Mobil Polisi Diserang Saat Petugas Amankan Pelaku Pengerusakan dan Kepemilikan Senjata Api di Depok
Sebelumnya diberitakan bahwa mobil yang dikendarai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok diserang orang tak dikenal (OTK) di wilayah Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).
Bahkan, tiga mobil polisi tersebut dirusak oleh segerombolan massa dan satu diantaranya ludes terbakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya hendak mengamankan pelaku pidana berinisial TS.
TS dijerat dengan pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.
“Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi,” kata Bambang di Mapolres Metro Depok, Jumat siang.
Baca juga: Kronologi Tokoh Masyarakat Harjamukti Depok Ditangkap, Massa Bakar Mobil Polisi
Kronologi Kejadian
Bambang menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tim Satreskrim Polres Metro Depok yang berjumlah 14 orang mendatangi lokasi sekira pukul 01.30 WIB.