Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus, M Adi Mahyanto (47), pelaku penculikan anak perempuan berinisial ETZ (13).
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Penculikan terhadap korban terjadi di Jalan Trikora 3, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025).
"Penangkapan kami lakukan lima hari setelah kejadian, tepatnya Selasa, 15 April 2025 pukul 14.06 WIB di Jalan Kampung Asam, Cijantung, Pasar Rebo," ujar Resa, dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Jaksa Gugat Pria yang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Karawang Agar Statusnya sebagai Ayah Dicabut
Hubungan antara pelaku dan korban adalah tetangga. Pelaku mengontrak di sebelah kediaman korban.
Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban pergi ke pasar dengan dalih ingin membeli hadiah kepada korban.
Pelaku pada saat itu juga izin kepada orang tua korban untuk mengajak anaknya.
"Karena percaya, ibu korban mengizinkan korban untuk pergi meninggalkan rumah," tutur Resa.
Beberapa jam berlalu, orang tua korban pun mulai gelisah sang anak belum pulang ke rumah.
Baca juga: Setelah Aksi Rudapaksa yang Dilakukannya Terungkap, Priguna Anugrah Dipecat dari Profesi Kedokteran
Korban ternyata diketahui disekap pelaku bahkan sampai empat hari lamanya.
Penyekapan dilakukan di kontrakan baru yang telah disiapkan sebelumnya.
"Kemudian dilakukan pemerkosaan dan pencabulan oleh pelaku kepada korban," katanya.
Saat ditangkap, Adi sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri.
Baca juga: Ini Tampang Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung
Sampai akhirnya polisi melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya.
"Pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga Tim mengambil tindakan tegas terukur yaitu menembak kaki pelaku," ucap dia.
"Selanjutnya, pelaku beserta korban dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Resa. (m31)