Kriminalitas
Setelah Aksi Rudapaksa yang Dilakukannya Terungkap, Priguna Anugrah Dipecat dari Profesi Kedokteran
Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Dokter residen yang membius dan merudapaksa pasiennya akhirnya dipecat dari profesi dokter seumur hidup.
Pemecatan itu diumumkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) seperti dimuat TribunJabar pada Sabtu (12/4/2025)
KKI memastikan dokter bernama Priguna Anugerah Pratama itu sudah tidak lagi menyandang status dokter.
Sebab KKI mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR). Pemecatan sebagai dokter diambil pada Kamis (10/4/2025) saat Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Modus Dokter Cabul di Bandung Saat Mengerjai 2 Pasiennya, Anastesi dan Uji Alergi Obat Bius
Sebagai informasi, dr Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ungkap Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).
Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.
Baca juga: Polisi Ungkap Hingga Saat Ini Ada 3 Korban Aksi Bejat Dokter Cabul di Bandung
Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Baca juga: Ini Tampang Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung
Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg. Arianti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.