"Namun, keduanya tidak bisa menunjukkan surat nikah, sehingga dibawa ke kantor Desa Koto Gunung," kata Angga.
Masalah ini, kata Angga, diselesaikan secara kekeluargaan bersama perangkat desa.
RU dan SI akhirnya didenda secara adat.
"Hingga saat ini, pihak keluarga baik dari RU maupun SI, belum ada keinginan untuk melapor atau membuat pengaduan ke polisi. Keluarga kedua belah pihak menerima alasan dari RU dan SI," ucap Angga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com