Perda ini mengizinkan alih fungsi lahan di Puncak Bogor menjadi kawasan pertanian dan pemukiman.
"Tahun 2010, 15.000 hektar segmen 1 DAS Ciliwung masih berupa kawasan lindung dan kawasan konservasi badan air. Sejak 2022, sekira 8.000 hektar berubah menjadi lahan pertanian dan pemukiman," ungkapnya.
Baca juga: Tak Ada Informasi Saat Banjir, Pedagang di Hypermall Mega Bekasi Minta Pihak Mall Tanggung Jawab
"Tahun 2010, pemukiman hanya sekitar 500 hektar, saat ini sudah 1.500 hektar. Saat ini resort-resort gede ada di badan air," tambah Hanif.
Dengan perubahan landscape seperti ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan koreksi atas tata ruang di kawasan Puncak untuk mencegah terjadinya banjir besar.
"Kita akan koreksi secara detial. Kita akan cek semua. Tata ruang Puncak harus kita koreksi habis karena ini yang menyebabkan meledaknya pemukiman," tandas Hanif.