Sementara korban yang sudah terkena bacok, langsung dibawa ke RSUD Tamansari, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Barulah pada 3 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
"Lalu anggota Posek Tambora melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 19 Februari 2025, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ERA di Pekojan, Jakarta Barat, dan dilakukan penyelidikan mengakui perbuatannya," ungkap Kukuh.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial RM dan AS di parkiran Mediterania, Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Menurut Kukuh, ketiganya merupakan seorang residivis dari kasus yang serupa.
"ERA baru bebas di bulan Agustus 2024 dengan perkara kasus 365 (pencurian dengan kekerasan). Sedangkan tersangka RM dan AS merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Tamansari terkait kasus 363 dan undang-undang darurat. Jadi 3 pelaku ini merupakan residivis semuanya," ungkap Kukuh.
"Dan mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya," imbuhnya.
Kini, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (m40)