Koordinator aksi, Andri Yansyah menjelaskan, pengadaan TPS Insinerator tersebut tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat.
Padahal, asap yang dihasilkan dari TPS Insinerator tersebut menyebabkan pencemaran udara di lingkungan sekitarnya.
“Kami merasa terdampak akan mesin ini, Karena asapnya dan limbahnya sangat-sangat mengganggu lingkungan kami,” kata Andri di lokasi.
“Dan juga adanya mesin ini tanpa diketahui kami sebagai warga yang terdekat, tanpa ada sosialisasi dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Andri juga telah mengirimkan surat penolakan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok pada 29 November 2024 lalu saat awal beroperasi.
Namun, surat tersebut tidak ada tindak lanjut dari DLHK Kota Depok hingga aksi demonstrasi penolakan digelar oleh warga setempat. (m38)