TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Artis Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau penggelapan bisnis berlian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Reza dilaporkan oleh seseorang inisial IM.
Tak hanya Reza, ternyata ada satu orang lainnya yang juga dipolisikan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Dimainkan Shin Tae-yong Saat Melawan Jepang
“Terlapornya saudari RA dan saudari RD," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
"Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” lanjutnya.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban menyerahkan uang ke terlapor senilai Rp18,5 miliar secara bertahap.
Baca juga: Dugaan Anggota DPRD Depok Cabuli Anak di Bawah Umur, Kejari Terima SPDP dan Tunjuk 2 Jaksa
Adapun korban turut diberikan jaminan oleh terlapor berupa sembilan buah berlian.
"Lalu terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar,” ucap dia.
Korban kemudian mengecek sembilan buah berlian yang diberikan sebagai jaminan ke laboratorium.
Namun, ternyata hasilnya Synthetic Diamond atau berlian buatan.
Baca juga: Debat Pilkada Depok, Supian Suri Beberkan Praktik Intimidasi Petahana untuk Pertahankan Kekuasaan
Atas hal itu, korban kemudian memberikan somasi ke terlapor agar uangnya dikembalikan.
“Namun hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
"Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik,” sambungnya. (m31)