Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit handphone berisi link judi online, e-banking, dan e-wallet.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap bandar besar dari judi online tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (m38)