Kriminalitas

Modus Licik Admin Judi Online Kelabui Pemain di Depok, Kasih Pancingan Menang Dulu di Awal

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pengelola judi online digiring ke Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima pengelola judi online yang beroperasi dari sebuah kontrakan di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan polisi, modus yang dilakukan pengelola situs judi online bernama ‘Macau 909’ itu akhirnya terbongkar.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, admin judi online tersebut akan memberikan kemenangan terlebih dahulu untuk pemain pemula.

Setelah ketagihan bermain judi online, maka admin akan mensetting sistemnya agar pemain tersebut menelan kekalahan berkali-kali.

“Ketika bermain perbandingannya 1-10 ya, 1 kali menang 10 kali kalah,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

Kata Arya, admin judi online telah mensetting webnya untuk memberikan kemenangan atau kekalahan tiap permainan.

Untuk itu, Arya menghimbau masyarakat agar tidak terkecoh dengan penipuan yang dilakukan oleh pengelola situs judi online yang merugikan.

5 Pelaku Diamankan 

Sebelumnya, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus judi online yang dikendalikan dari dalam ruko kontrakan di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (4/11/2024).

Baca juga: Polres Bogor Bekuk 2 Orang Mahasiswi dan 1 Karyawati Promotor Judi Online Serta 5 Lelaki Pemain Judi

Dari pengungkapan kasus judi online tersebut, tiga admin dan dua promotor berhasil diamankan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pemotor judi online tersebut mempromosikan situsnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Kemudian, admin akan mengirimkan link situs judi online mereka melalui pesan langsung atau direct message (DM) kepada konsumen.

“Mereka akan dibagikan link, lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2025).

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Depok, 5 Pelaku Bertindak Sebagai Admin dan Promotor Diamankan

“Dikendalikan di ruko kontrakan, bukan di rumah sendiri,” sambungnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit handphone berisi link judi online, e-banking, dan e-wallet.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap bandar besar dari judi online tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (m38)