Kriminalitas

Didakwa Menganiaya Dua Balita, Pemilik Wensen Daycare di Cimanggis Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Cimanggis, Kota Depok, didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/10/2024).

Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut. Orangtua MK telah membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Lalu, pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, jumlah korban ada dua orang yakni MK (2) dan HW (9 bulan).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com