Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Ribuan sopir angkutan umum JakLingko dan reguler yang tergabung Forum Komunikasi Laskar Biru mengelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov DKI terkait masalah yang dihadapi oleh para sopir angkutan umum.
Ketua Forum Komunikasis Laskar Biru (FKLB) Berman Limbong mengatakan, ada dua hal yang disampaikan FKLB kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Salah satu tuntutan yang disuarakan para sopir adalah mereka meminta dibuat komponen pengupahan permanen dan tidak berdasarkan kilometer.
Baca juga: Kaca Gelap di Angkot AC Kota Depok Jadi Perbincangan Publik, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok
"Kami menyuarakan agar Pramudi ini dibuat komponen penghasilannya permanen. Jangan dibuat per kilometer, capaian km, agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan harus UMP DKI," tegasnya.
Upah yang diterima oleh para sopir, kata Berman terkadang harus dipotong ketika ada berita acara kerusakan kendaraan.
Selain itu, katanya, ada juga sopir yang terkena denda karena melakukan pelanggaran sehingga menurunkan penghasilan perbulannya.
"Pemotongan-pemotongan itulah yg membuat penghasilan mereka menurun. Berita acara itulah denda, yqng membuat penghasilan mereka tidak terpenuhi. Jauh dari harapan kami," imbuhnya.
Baca juga: Sedang Uji Coba dengan Tarif Seribu Rupiah, Berikut Rute dan Jam Operasional Angkot AC Depok
Selain itu kata Berman Limbong para sopir juga meminta Dinas Perhubungan mempermudah mereka dalam pengurusan perpanjangan KIR.
Ia mengatakan, Syafrin memberikan toleransi selama 1 tahun untuk segera mikrolet reguler perpanjang KIR kendaraannya.
"Boleh beroperasi yang sudah usia di atas 10 tahun dengan catatan harus tetap ajukan KIR," katanya di Balai Kota, Selasa.
Bahkan, kata Berman, Syafrin akan memerintahkan jajarannya untuk membuka kanal KIR kembali.
Kemudian, Syafrin juga sudah instruksikan, jika sudah diputus oleh pengadilan misalkan tilang, maka tidak perlu syarat a syarat b syarat c dan bisa langsung dikeluarkan dari markas Diashub DKI.
Baca juga: Angkot AC Siap Mengaspal di Depok, Layani Penumpang dari Terminal Depok ke Jatijajar
"Terhadap yang JakLingko mikrotrans, kami meminta keadilan. Kami meminta keadilan kuota, kami meminta keadilan dalam menerapkan aturan, kami meminta jangan ada diskriminasi, kalau kami melakukan kesalahan diframing luar biasa. Kalau ada operator lain yang melakukan kesalahan pura-pura enggak tahu," jelasnya.
Ia pun meminta agar mikrolet reguler bisa dipermudah persyaratannya untuk mendftar sebagai JakLingko.
Sebab, kata Berman, banyak mikrolet yang dipersulit persyaratannya ketika ingin menjadi JakLingko agar mendapatkan penghasilan tetap.
"Kami menyuarakan agar Pramudi ini dibuat komponen penghasilannya permanen. Jangan dibuat per kilometer, capaian km, agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan harus UMP DKI," tegasnya.
Upah yang diterima oleh para sopir, kata Berman terkadang harus dipotong ketika ada berita acara kerusakan kendaraan.
Selain itu, katanya, ada juga sopir yang terkena denda karena melakukan pelanggaran sehingga menurunkan penghasilan perbulannya.
"Pemotongan-pemotongan itulah yg membuat penghasilan mereka menurun. Berita acara itulah denda, yqng membuat penghasilan mereka tidak terpenuhi. Jauh dari harapan kami," imbuhnya. (m26)